SUBANG. (MSS),-Mungkin, selagi mungpung saat pandemi covid 19 dua mobil ambulan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi 19 yang bersumber dari dana APBD Jabar Rp. 3.150 juta tahun 2020.
Seorang oknum PNS AJ alias AY yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), bersekongkol dengan dua pelaku lainnya yaitu DAR bertindak sebagai komisaris CV NSG dan MDS sebagai direktur CV NSG, mereka diduga melancarkan aksinya memalsukan dokumen kontrak yaitu menggunakan nama perusahaan lain sehingga menyalahgunakan prosedur tang telah ditetapkan dalam pengadaan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra FR dalam konferensi pers, Rabu (6/11) di Mapolres menjelaskan, “Proses pengadaan ambulan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tidak dilakukan dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 1.240. juta.
Ditambahkan pula AJ menerima uang Rp 343 juta dari pihak DAR dan MDS lewat rekening istrinya dan sebagian lagi diterima secara tunai. DAR dan MDS memperoleh keuntungan masing-masing Rp. 75 juta dan Rp. 433.200.000,- untuk kepentingan pribadi.
Selain himbauan dua unit mobil bulan dan yang tunai Rp. 169.700.000,- serta berbagai dokumen.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga orang tersangka ini saja, kamu ajan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan di hadapan hukum ” tegas Kapolres. (eddy muteh)