ket foto: ekspos penipuan, tersangka pelaku dan surat lamaran yang dituju
SUBANG.(MSS),-Berdirinya banyak pabrik di kawasan Subang rupanya dipakai seorang tersangka pelaku untuk meraup ratusan juta dengan cara gampang, caranya seolah-olah menjadi perantara dengan pabrik yang berdiri seperti di kawasan Desa Padaasih Kecaamatan Cibogo yang bisa memasukan kerja sebagai pegawai tetap tentunya dengan sarat tertentu.
Ide untuk meraup untung dengan memanfaatkan pencari kerja seperti yang dilakukan oleh tersangka Abdilah (50) warga Kampung Cibalandong Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo, mulanya tersangka pelaku Abdilah memanfaatkan pencari kerja tanpa susah payah selain surat lamaran juga harus ada pulus yang berkisar antara Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta.
Setelah surat lamaran terkumpul kemudian tersangka pelaku menghubungi pencari kerja tadi agar berkumpul di hotel yang telah ditentukan seperti Hotel Gren, dengan alasan ada semacam pengarahan, dan pencari tadi akan masuk bekerja secara bertahap. Dengan cara inilah tersiar kabar dari mulut ke mulut bahwa tersangka pelaku Abdilah bisa memasukan kerja di PT Indo Safety Manufacture yaitu sebuah perusahaan pembuatan helm di Desa Padasih Kecamatan Cibogo.
Pencari kerja yang datang bukan hanya dari Subang juga kota tetangga seperti Indramayu, Karawang, Majalengka dan Bandung hingga mencapai ribuan. Salah seorang pencari kerja yaitu Andri Yanto warga Desa Cicadas Binong sudah menyetor uang Rp 1 juta sejak bulan Pebruari nyatanya sampai sekarang belum juga dipekerjakan.
Karena curiga kemudian Andri melaporkan kejadian ini Mapolres dan laporan tadi ditindakanjuti dengan mengamankan tersangka pelakunya yaitu Abdilah yang di rumahnya. Kasus penipuan pencari kerja ini diekspos di hadapan awak media cetak dan elektronik, Rabu (8/3).
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi didampingi Kanit Tipiter Ipda Andi Kurniadi menuturkan, “Berkat adanya laporan korban sehingga tersangka penipuan tenaga kerja ini bisa diamankan, berkas lamaran yang diterima pelaku sudah mencapi 1.050 orang dengan uang yang diterima tersangka pelaku mencapai Rp 500 juta, tak tertutup kemungkinan ada pelaku lain” ujar Dadang..
Tersangka pelaku Abdilah mengaku tak punya kenalan sama orang pabrik, uang yang masuk dipakai untuk acara pertemuan berupa sewa hotel dan makan-makan dan pertemuan di hotel itu dilakukannya sendiri. “Sisa uangnya habis dipakai untuk poya-poya” akunya. (eddy muteh)