Ket oto: tersangka saat digiring masuk ruang tahanan
SUBANG.(MSS),-Tujuan pemerintah dengan adanya program ADD (Alokasi Dana Desa) bertujuan untuk keadilan dan pemerataan kemampuan keuangan desa untuk membiayai kebutuhannya, alokasi ADD bersumber dari dana APBD Kabupaten.
Tetapi bila ADD tidak bisa dikelola dengan benar, maka bisa menjadi malapetaka jadinya.
seperti yang dilakukan oleh oknum Kades Wanajaya yaitu H. Sakim (48) Kec. Tambakdahan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang atas program ADD Tahun 2013 s/d 2016.
Sejak tahun 2013-2016 Desa Wanajaya telah menerima program ADD sebesar Rp 1.222.413.670,- berdasarkan ketentuan bahwa ADD harus dikelola oleh tim pelaksana desa dan tim pelaksana kegiatan, namun yang terjadi di Desa Wanajaya semua anggaran ADD dikelola oleh sendiri oleh Kadesnya yaitu H. Sakim sehingga pos-pos anggaran yang tidak diserahkan atau disalurkan sebagaimana yang termuat di dalam SPJ (SPJ Fiktif) dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan dengan cara melakukan pemotongan honor/BOP penerima anggaran dan membuat SPJ Fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 161.489.582,-
Seperti yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi di hadapan awak media cetak dan elektronik, Senin (15/10) di aula Mapolres Subang.