SUBANG. (MSS),- Entah bisikan setan darimana wanita ini mau saja jadi kurir sabu, bisa juga desakan dari luar yang menyebabkan mau menerimanya dengan janji hanya barang titipan dengan upah yang menjanjikan.
Wanita yang berusia 34 tahun beralamatkan di Kampung Krajan Barat Desa Ciasem Tengah Kec. Ciasem sebut saja O.M ditangkap di rumahnya pada Sabtu (25/3) sekira pukul 22.00. Polisi yang memeriksanya di saku celana panjang kedapata ada sembilan klip yang dililit kertas tulis yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan sabu, selain itu ada dua bungkus plastik klip yang dililit kertas tulis dan dililit lakban warna hitam berisikan sabu.
Satu buah hp merk Vivo y53 warna gold, jadi berat bruto sabu 4.65 gram. Pemeriksaan dilanjutkan ternyata di dalam meja di kamar ada satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu.
Tersangka O.M mengaku barang itu titipan dari OKI (DPO) semuanya ada 15 paket selebihnya sudah terjual. Kini O.M harus mendekam di tahanan Polres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Subang AKBP Sumarni membenarkan kejadian itu telah mengamankan seorang wanita berinisial O.M. Senin (27/3). (eddy muteh)