Dalam Satu Bulan Satres Narkoba Amankan Belasan Pelaku

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Pelakunya masih tergolong muda rata- rata usianya dibawah 30 tahun, selama bulan Mei 2024 terjadi 11 kasus untuk kasus narkotika golongan 1 yaitu sabu terjadi kenaikan dengan tujuh kasus dan delapan tersangka.

Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jum’at (7/6) 2024 menuturkan, “Dari 12 tersangka dengan barang bukti narkotika, sediaan farmasi dan psikotropika tersebut dapat menyelamatkan penyalahgunaan 2.400 orang/masyarakat”. Jelasnya.

Barang bukti untuk sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir dan psikotropika 112 butir, tiga unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik serta hp android 12 unit yang dipakai untuk sarana.

Untuk masing-masing tersangka polisi menerapkan pasal untuk narkotika pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda Rp. 1 milyar, sedangkan untuk kasus psikotropika pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 200 juta, juga untuk sediaan farmasi tanpa ijin pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp. 5 milyar. (eddy muteh)