SUBANG.(MSS),-Polsek Blanakan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis Ciu, dari hasil razia penyakit masyarakat malam takbir Idulfitri 1446 H, Minggu (30/3/2025).
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas saat malam takbiran.
“Upaya ini dilakukan, sebagai langkah antisipasi maraknya anak muda yang mabuk-mabukkan di momen malam takbiran,” ujar Kapolres Subang, AkBP.Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Blanakan, Iptu. Andri sugiarto S. Ip M. A. P. Minggu (30 Maret 2025) malam.

Hal tersebut dilakukan Polsek Blanakan menyusul seringkali terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang meresahkan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama di saat malam takbiran.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Blanakan, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan, ataupun gangguan kamtibmas yang disebabkan mengkonsumsi miras, saat malam Idul fitri 1446 Hijriah,” ucapnya.
Dalam razia tersebut, tambah Kapolsek disampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Aris dan anggota Reskrim berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Ciu, dari seorang pedagang di daerah Cilamaya Girang perbatasan dengan Kerawang.
“Seluruh miras tersebut, langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Blanakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pihaknya menilai, selama ini miras menjadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan, seperti kejahatan jalanan, pencurian, perampokan, serta banyak lagi hal negatif yang ditimbulkan usai mengkonsumsi miras.
“Kami menghimbau, agar segera berhenti yang menjual miras, atau yang menkomsumsi, karena akan di tindak tegas untuk yang membandel,’ tegasnya.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan bapak Kapolres Subang, kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi wilkum Blanakan, tetap aman dan kondusif,” tandas Kapolsek Blanakan Iptu Andri.(AM).