ket foto: Husen Jaelani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jalancagak
SUBANG.(MSS),-Terbukti telah mencabuli anak kandungnya, Husen Jaelani (42) warga Desa Pasanggrahan Kec. Kasomalang terpaksa harus menerima hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Yuli Sinthesa T. SH MH, dan anggotanya Ratih Ayuningrum SH MH, Dr Andi J. SH MT MH dengan panitera Uloh Saefulloh SH, dibacakan Kamis (1/9) hanya terpaut pada denda Rp 1 milyar dari tuntutan Jaksa,.
Sebelumnya Jaksa Riky Alhambra SH agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun, denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa perbuatan Husen Jaelani telah merusak masa depan anaknya sendiri,
Dalam persidangan tersebut terungkap, Husen Jaelani telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2012 saat itu anak kandungnya sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang pertama kali perbuatan dilakukan di kamar mandi, kedua di kebun dan selanjutnya di kamar tidur.
Perbuatan itu berakhir pada Desember 2015 setelah Bunga pergi ke Jakarta dan menceritrakan pada pamannya Ade (31).
Bersama ibunya Tuti didampingi Ade melaporkan perbuatan bejat Husen Jaelani kepada Polsek Jalancagak, perbuatan Husen Jaelani harus dijalaninya akibat perbuatannya merusak masa depan anaknya sendiri. (eddy muteh)