Polres Subang Berantas Aksi Premanisme, Lima Orang Tersangka Diringkus

Kriminal

SUBANG (MSS). Kabupaten Subang mulai didatangi para investor untuk menanamkan usahanya, kesempatan ini tak sia-siakan bagi para pencari kerja juga dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan pungutan liar karena banyaknya kendaraan yang masuk seperti di PT. Superior Porcelin Sukses di Desa Kedawung Kec. Pabuaran Subang.
Untuk menjalankan aksinya kawanan ini menggunakan atribut Karang Taruna dengan cara memungut uang dengan alasan untuk ‘Bantuan Keamanan Lingkungan’.

Kelima pelaku masih warga Desa Kedawung Kec. Pabuaran yaitu R (48), U (52), KW (49), YS (41) dan SKJ selaku Ketua Taruna, setiap orang mempunyai peran masing-masing, dalam menjalankan aksinya kawanan ini menggunakan kuitansi yang bertuliskan ‘Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung’ sebagai tanda pembayaran.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun di depan awak media Rabu (26/3) menuturkan, “Setiap kendaraan yang masuk dikenakan tarif Rp 10.000,- bagi kendaraan kecil sedangkan yang besar Rp. 30.000,-
Kawanan ini mulai beraksi pada 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian mencapai Rp. 118 juta, saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret tim satuan Reskrim mengamankan uang tunai Rp.12 juta lebih, bundel kuitansi dan yang lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 (1) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”. Ujar Kapolres.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha, tambah Kapolres. (eddy muteh).