SUBANG. (MSS),- Memprihatinkan penyalahgunaan farmasi makin marak bahkan sudah dijual di warung-warung, “Bila ada yang menjual obat-obatan terlarang hubungi kami yaitu ke polsek-polsek atau ke 110” ujar Kapolres Subang, AKBP. Sumarni didepan awak media Senin (30/5/2023) di Mapolres Subang.
Selama bulan Mei ada 10 kasus, yaitu delapan kasus sabu-sabu dan dua penyalahgunaan parmasi dengan melibatkan 15 tersangka 13 sabu-sabu dan dua parmasi.
Untuk lokasinya Ciasem dua kasus, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo masing-masing satu kasus dan penyalahgunaan parmasi di Pabuaran dan Cibogo.
Sedangkan keuntungan dari penjualan sabu-sabu Rp 30 juta dan parmasi Rp. 3.3 juta. Modus yang mereka pergunakan masih cara lama yaitu transfer, cod, google map yang disimpan di tempat tertentu dan ada juga yang langsung. (eddy muteh).