SUBANG.(MSS),-Jika mata dan hati sudah tak berjalan normal, maka akibatnya harus berurusan dengan penegak hukum yang ujungnya tidur dalam ruangan berteralis besi.
Seperti yang dilakukan tersangka AW, WH dan DN. Awalnya dengan membawa truk Hino bok yang berisikan minuman teh pucuk, dan permen Kopiko untuk dikirim ke Distributor Mayora di Subang.
Barang tersebut dibawa dari Jakarta pada Kamis (22/12) 2022. Pengirim barang dari sebuah PT di Jakarta merasa kaget karena barang tak sampai ditujuan yang seharusnya diterima hari itu juga.
Pemilik barang melaporkannya ke polisi di Polsek Patokbeusi karena mobil dan barangnya bawaannya hilang, mobil itu diketemukan pada Rabu (28/12) 2022 di daerah Cirebon.
Ketiga tersangka pelaku mengakui barang yang ada di dalam mobil sudah dijual Rp 50 juta dan masih menyisakan barang yang belum terjual ada di dalam mobil. Mobil dan barang sisa penjualan masih nongkrong di polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan di depan awak media, Rabu (25/1). (eddy muteh)