ket fotoL tersangka bersama penyidik Polsek Pagaden
SUBANG,(MSS),-Boleh dibilang juga pagar makan tanaman itulah perbuatan yang dilakukan pelaku pencurian Doni Rustiana (24) warga Kampung Gardulangkap Desa Gunungsari Pagaden yang bekerja di sebuah perusahaan SMU yang berlokasi di Jl. Jatirawang Desa Gardulangkap Pagahaden.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsek Pagaden Kompol Bony Yuniar turut mendampingi Kanit Reskrim Ipda H. Rochaman saat dikonfirmsi Sabtu (30/12), menuturkan, “Mulanya tersangka melakukan pencurian di tempatnya bekerja tidak sekaligus melainkan sedikit demi sedikit yaitu berupa minyak goreng yang dikemas di dalam kantong plastik, sejak akhir bulan Nopember hingga akhir Desember.
Tersangka yang bekerja di bagian gudang dengan mudah bisa memasukan barang itu ke dalam kantong besar yang dibawanya dari rumah, caranya pelaku datang lebih awal ke tempatnya bekerja dan mengambil barang itu kemudian dimasukan ke dalam kantung, usai itu kemudian keluar gudang lagi. Mulanya sih tidak ketahuan dan dirasakannya cukup aman hingga perbuatannya itu dilakukan berulang-ulang.
Pada kemarin pagi seperti biasa saat melakukan pencurian masuk ke dalam gudang dan memasukan barang hasil curian itu ke dalam kantong, saat akan ke luar dari lingkungan tempatnya tiga orang yang menjadi atasannya yaitu Santo, Fahmi dan Anton menghadangnya dan menyuruh membuka kantongnya. Tak pelak lagi tersangka mengakui barang yang dibawanya diambil dari gudng tanpa seijin pemiliknya, tersangkapun diserahkan kepada polisi.
Dihadapan petugas penyidik tersangka mengakui barang berupa minyak goreng dalam kemasan plastik telah dijualnya di daerah Cipunagara dan uangnya telah dipakai untuk keperluan sehari-hari sebagai tambahan penghasilan.
“Rasanya penyesalan datangnya tak pernah duluan dan kini tersangka Doni harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan kelak”. (eddy muteh)