ket foto: 9 tersangka, dan Kasat Narkoba didampingi Kasi humas
SUBANG.(MSS),-Selama kurun waktu sebulan yaitu di bulan Januari, jajaran Satnarkoba telah mengamankan 9 orang tersangka pelaku yang terdiri dari pengguna sabu dan ganja, Selasa (31/1).
Dalam pengungkapan barang bukti yaitu pada Rabu (25/1) sekitar pukul 17.10 di depan toserba Omart Rest Area Km 102 A. Kecamatan Kalijati diamankan seorang tersangka pelaku Agus Sonjaya alis Mehe (35) warga Jl. Purnawarman Barat Kel. Sindang Kasih Kab. Purwakarta
Dari tersagka pelaku ini disita satu paket yang berisi serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 40,2 gram, menurut pengakuan tersangka pelaku barang ini didapat dari Ahok (dpo) warga Mangga Besar Jakarta, rencananya barang ini akan dikirim ke Lapas Subang.
Selain itu seorang tersangka pelaku KH (25) warga Sukamandi Desa Ciasem Girang Kec. Ciasem disita pula berupa tablet berwarna kuning berlogo merk dagang DMP 125 butir serta uang tunai Rp. 713 ribu hasil penjulan obat, pelaku diamankan pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 21.30. depan Bank BJB Sukamandi Ciasem.
Sedangkan narkotik jenis daun ganja diperoleh dari tersangka Ar warga Kalijati dengan 24 paket siap edar.
Hal ini disampaikan pada expose pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang disampaikaan Kasat Narkoba AKP Dede H didampingi Kasi Humas AKP Udi Sahudi yang mewakili Kapolres AKBP Yudhi S. Wahid di depan awak media. (eddy muteh)