ket foito: seorang tersangka pelaku saat berada di Polsek Cibogo
SUBANG.(MSS).-Salome = satu lobang rame-rame, begitulah aksi bejad lima permuda asal Desa Cipaku Kecamatan Cibogo terhadap korbannya, miras ternyata masih ampuh untuk melumpuhkan lawannya. Saat korbannya sudah tak sadarkan diri di sinilah kelima pemuda secara bergiliran menggarapnya.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kapolsek Cibogo AKP Agus Margono turut mendampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Sulistiono saat dikonfirmasi Jum’at (24/2) menuturkan, “Mulanya antara Roni Kurniawan (21) baru beberapa hari pacaran dengan korban sebut saja Bunga (16) warga Desa Sumur Barang.
Pada Kamis (9/2) sekitar pukul 22.00 keduanya menuju rumah seorang pelaku lainnya yaitu tersangka Yosep (17) masih di Cipaku, di dalam rumah itu ternyata sudah ada teman Roni yaitu Yosep pemilik rumah, tersangka Rifal Maulana Yusuf (20), tersangka Dede Iskandar alias Rekong (19) dan tersangka Asep Saepudin (21).
Setelah ngobrol basa-basi kelima pemuda itu sepakat untuk membeli miras jenis anggur kolesom dan minum bersama, Bunga yang tidak biasa minum jenis itu kepalanya langsung pusing dan oleh Roni diantar masuk ke dalam kamar Yosep. Di dalam kamar inilah keduanya langsung melakukan hubungan badan dan pintu kamar hanya ditutupi dengan kain gorden. Korban tanpa mengenakan pakaian alias bugil.
Merasa sudah puas Roni keluar kamar, rupanya teman-temannya ingin juga menikmati tubuh korban dan secara bergiliran mereka merasakannya juga. Roni masih penasaran dan melakukan lagi untuk yang kedua kalinya di malam itu.
Korban diantar pulang esok harinya oleh Roni, saat tiba di rumah kepala Bunga masih merasakan pusing dan pada vaginanya merasakan sakit.
Kejadiaan ini membuat ibunya terheran dan menanyakan langsung pada Bunga apa yang telah terjadi, diakuinya oleh Bunga bahwa dirinya telah dinodai oleh Roni dan kawannya. Keadaan ini membuat di Kampung Bunga menjadi heboh dan sampai ke telinga Roni.
Roni secara jujur mengakuinya dan minta ingin berdamai, rupanya pihak keluarga Bunga dengan tegas menolaknya dan melaporkannya ke Polsek Cibogo, satu persatu kawan Roni langsung dijemput di rumahnya dan ada yang di tempatnya bekerja.
“Seorang tersangka pelaku yaitu Yosep tidak ditahan karena masih di bawah umur, ada seorang pelaku lainnya hanya menggesek kemaluannya” tambah Bambang.
Kelima tersangka pelaku harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka pengadilan yang akan mengadili mereka, karena ancamannya di atas lima tahun. (eddy muteh)