Ket foto: obat yang dipalsukan dan tersangka
SUBANG.(MSS).-Tersangka Bambang Gunawan (41) warga Cibarengkok Kec. Binong Subang, kini harus meringkiuk dalam tahanan sel di Mapolres karena diduga telah memalsukan obat pestisida berbagai jenis dan merk.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin di hadapan awak media, Senin sore (26/10) menuturkan, “Tersangka telah memalsukan obat-obat pertanian (pestisida) sejak empat bulan yang lalu adapun jenis dan merk yang dipalsukan yaitu Dupon Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Roundup 486 SL.
Untuk sekali produksi berhasil membuat lima hingga enam dos dan menjualnya ke daerah Banten dengan keuntungan bersih Rp 1.5 juta” tegas Aries.
Obat pestisida diproduksi di rumah tersangka dan masih ada obat yang lain tapi masih coba-coba, sedangkan hukuman bagi si pelaku paling lama Tujuh tahun dan denda Rp 5 milyar. (eddy muteh)