SUBANG.(MSS),-Entah memang cari jati diri atau ingin dikenal dikalangan teman-temannya, yang jelas pelajar yang akan tawuran dengan membawa senjata tajam kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ketiga pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) harus bisa mempertanggungjawabkan dan polisi yang menangani perkara ini dikenakan pasal undang-undang darurat.
Kisahnya pada Rabu sore (7/6) 33 pelajar berkumpul di simpang kebun karet Kel. Wanareja Kec. Subang, petugas patroli dari Samapta Polres Subang langsung mengamankannya dan membawanya ke Polres Subang.
Setelah melalui pemeriksaan diketahui tiga orang membawa sajam, dari 16 motor yang diamankan hanya satu yang dijadikan barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Sumarni di depan awak media, Sabtu (10/6) menghimbau kepada orangtua agar selalu melakukan pengawasan pada anak-anaknya, begitu juga pada pendidik agar siswanya tidak terlibat tindakan seperti ini. (eddy muteh)