SUBANG.(MSS),-Aksi tindak pidana berupa pengedaran miras, ganja dan sabu, Jum’at (21/10) terhadap ke 17 tersangka pelaku digelar depan wartawan di Mapolres. Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny dan jajarannya, peredaran miras berada di daerah Patokbeusi, Pamanukan dan Ciasem sedangkan terhadap tersangka pelaku masih dikenakan tentang peredaran tanpa ijin hukumannya minimal tiga bulan. Berbeda dengan kasus ganja dan sabu hukumannya minimal lima tahun penjara, modusnya masih cara lama yaitu dengan cara transfer kemudian barang haram ditempel pada tempat tertentu atau disimpan di suatu tempat tujuannya agar penjual dan pembeli tidak berhubungan langsung.
“Tersangka pelaku yang masih remaja itu masih berkutat pada penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, padahal obat ini untuk menghilangkan rasa nyeri bila usai dioperasi”jelasnya.
Apapun alasannya tambahnya, bila disalah gunakan tentu undang-undang farmasi bakal diterapkan, ancaman hukumannya 10 tahun. (eddy Muteh).