Waspadai Fooging Ilegal Marak

Jabar

 

KARAWANG.(MSS),-Menyebarnya nyamuk Aedes Aegepty yang membawa wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) perlu dicegah salah satunya dengan penyemprotan atau fogging, namun ternyata pemberantasan dengan cara fogging. Namun hal itu ada saja yang memanfaatkan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Baru sendiri pemberantasan nyamuk Aedes Aegeptya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang mengaku dari desa dengan meminta sejumlah uang kepada warga secara paksa.

Salah seorang warga, Andi Ahmad Gopar (25), Warga Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kota Baru mengatakan, dirinya merasa heran kegiatan fooging yang meminta uang dengan mengatasnamakan desa tersebut. Padahal, menurutnya kegiatan fooging yang resmi sama sekali tidak diperkenankan untuk meminta uang dari warga.

“Saya lagi duduk, tiba-tiba datang seorang pemuda langsung meminta uang Rp 10.000. Padahal kegiatan fooging yang dilakukannya itu juga asal-asal, alias asal nyemprot. Setelah ditanya, katanya itu dari desa. tidak tau dari desa mana,” katanya Minggu (21/8).   

Hal sama juga terjadi pada beberapa waktu yang lalu, di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, ada sekelompok oknum yang akan melakukan fogging diluar program dinas kesehatan. Oleh karena itu pemerintahan Desa Balonggandu tidak menerima fogging ilegal tersebut. Pasalnya selain kualitasnya yang dipertanyakan, fogging ilegal juga melakukan pungutan kepada warga sebesar Rp10 ribu perumah.

Menurut Kepala Desa Balonggandu, Suhana, pemerintahan Desa Balonggandu sebelumnya menolak untuk melakukan kegiatan fogging. Lain halnya pemogingan yang dilakukan bulan lalu, itu benar permintaan dari pemerintahan desa. dan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Saat itu ada warga Dusun Kertajaya yang datang ke kantor desa menanyakan tentang foging. karena warga dipungut biaya pengasapan lingkungan Rp.10 ribu perumah kami langsung menolak untuk dilakukan pemogingan, karena itu diluar porgram pemdes” jelas Suhana.

Menurutnya, adanya petugas fogging yang berkeliaran ditengah masyarakat itu bukan perintah pemdes melainkan oknum yang mengaku petugas foging. Untuk itu pihaknya meminta  masyarakat di Desa Balonggandu agar tidak melayani pemogingan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan yang membawa alat foging.

“Petugas fogging itu liar tanpa sepengetahuan dari pemdes. Jadi masayarakat di wilayah desa Balonggandu jangan mau melayani oknum tersebut. Karena kegiatan fogging itu diluar progam pemdes,” pungkasnya.(yos).

 

 

Tinggalkan Balasan