ket foto: Kapolda saat mengadakan gelar perkara dan pemeriksaan mobil hasil kejahatan
SUBANG.(MSS),-Tujuh orang tersangka pelaku perampokan yang berhasil membawa uang sebanyak Rp.10 miliar lebih berhasil diringkus berikut barang bukti hasildari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Ketujuh tersangka pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, Teguh Mulyono alias komandan adalah pensiunan TNI-AD, Zaenal Mustopa b. Endang S. Rudy Chandra alias Koko, Erik Supriatna b Endang S. Riki Nurdiat alias Agus. Hari Rusli alias Uci b Endang S dan tersangka Rudi Putra b M. Tarmizi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka pelaku masing-masng, 9 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit rumah, 2 selosong peluru, 2 proyektil peluru, sebo, masker, sarung tangan, palu da TAG Bag’s.
“Kami masih terus memburu seorang pelaku yang diduga kabur ke daerah Jawa Timur yang terlibat perampokan mobil pengantar uang milik PT TAG pada Rabu sore (14/9) sekitar pukul 18.430 lalu di Desa Cisaat Kecamatan Ciater” jelas Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Bambang Waskito didampingi Kapolres Subang, AKBP. Yudhy S. Wahid., wartawan di halaman Mapolres Subang, Selasa (11/10).
Menurutnya, dalam aksi perampokan tersebut kendaraan mobil pengantar uang jenis Suzuki APV bernomor polisi B 9895 NCD tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan sejenis kijang dari arah depan dan belakang, mobil pengantar uang diketemukan dekat pintu masuk PT SIL.
Sedangkan tambahnya, supir dan penumpangnya dibuang di daerah Lembang namun salah seorang penumpang yang berada di belakang supir berhasil melarikan diri. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 10.956.650.000,- yang terdiri dari 12 tas dan sisanya 3 tas karena tidak terangkut. Belakangan diketahui pelaku berjumlah 12 orang, 7 warga sipil dan 4 anggota TNI-AD dan OD termasuk DPO (daptar pencarian orang). (eddy muteh)