SUBANG.(MSS),-Nasib malang menimpa salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Inah Binti Wadni warga Dusun Sukajaya Rt.07/02 Desa Langensari Kec.Blanakan selama tiga tahun bekerja ia tidak mendapatkan gaji. Selain tidak mendapatkan haknya ia juga malah sempat mendapatkan penganiayaan ditempat kerjanya.
Karena merasa haknya tidak dapatkan kemudian ia mengadukan hal tersebut ke lembaga Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KOPR-TKI).
Menurut Ketua Koordinator KOPR-TKI Kab.Subang, Wahyudin kepada “MSS” Kamis (26/07), korban Inah selain tidak mendapatkan haknya dan sempat dianiaya di tempat kerjanya ia juga memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negri yang diduga palsu. Bahkan semula ia seharusnya dijanjikan kerja ke Arab Saudi ternyata oleh agen malah dipekerjakan di Abu Dabi. “Setelah kami cek kartu yang dipegang korban dan disamakan dengan kartu sejenisnya yang asli ternyata diduga kartu tersebut palsu,”katanya.
Menurutnya, pihaknya setelah mendapatkan laporan dari korban tersebut langsung menindaklanjuti dengan melangkah ke pihak Depnaker Kab.Subang. “Dari pihak Depnaker cukup merespon dan rencananya akan langsung menghubungi korban ke rumhnya,”jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak terhadap korban yang belum diberikan apalagi ia (korban-red) belum terlalu mengerti tentang mekanisme ketenagakerjaan.(AM)