Terkait Tuntutan Warga BTN Grand Texpia Permai, Pengembang Belum Ambil Keputusan

Jabar

SUBANG.(MSS),-Meskipun pihak pengembang dari perumahan BTN Grand Texpia Permai sudah mulai melakukan pelaksanaan pembuatan penahan air akan tetapi belum ada kejelasan berapa panjang terkait pembangunan tersebut.

Hal itu terungkap ketika pihak pengembang dari PT.Top Putra Kencana bertemu langsung dengan pihak dari perwakilan warga BTN Grand Texpia Permai dan kuasa hukumnya yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kab.Subang di kantor dinas tersebut. Selasa (27/12/2022).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas DPKP Kab.Subang, Imron Thomas, F, ST.MM yang didampingi stafnya, Gerry Rakhmat dan Zaenal Mustopa.

Menurut GM dari PT.Top Putra Kencana,Joni S, pihaknya belum bisa memastikan panjangnya berapa meter dan apa saja dalam pelaksanaan pembangunan itu guna untuk mengatasi banjir. “Nanti akan kami laporkan dulu dan beri kami waktu”katanya.

Sementara menurut salah seorang dari kuasa hukum warga BTN, Novika Kurniawan.SH dari tim kuasa hukum Adi Fajarsyah.SH.MH.CIRP, konsumen harus mendapatkan perlindungan sesuai Undang-undang konsumen nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Selain pihak pengembang juga harus bisa untuk mengatasi banjir juga konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas derita yang diterimanya”tegasnya.(AM)

Tinggalkan Balasan