Rumah di Jl. Arif Rahman Hakim disita Eksekusi Oleh PN Subang

Jabar

ket foto; rumah yang dijadikan sita eksekusi dan petugas dari PN Subang yang membacakan penetapan  .     

 

SUBANG.(MSS),-Sebuah rumah berikut tanahnya SHM No. 924/Cigadung yang terletak di Jl. Arif Rahman Hakim No. No. 07 dengan luas 450 M2 milik Beben dan SHM No. 831/Cigadung luas 710 M2 tercatat atas nama 1. Ramadian Syam 2. Hj. Alia Syam 3. Jumaidar, 4. Ny. Elsari Mirawulan. 

Rumah dan tanah tersebut dalam satu hamparan oleh PN (Pengadilan Negeri) Subang melaksanakan sita eksekusi (executorial beslah), Selasa (4/4) sebagaimana yang tertuang dalam risalah lelang nomor: 030/2016 dan 031/2016 tertanggal 29 Januari 2016 yang dibuat oleh Nandang Hidayat SH selaku pejabat lelang kelas I pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Purwakarta, sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi.

Mulanya termohon eksekusi meminjam uang pada sebuah bank dengan jaminan sertipikat tanah dan bangunan, setelah jatuh tempo karena belum memenuhi kewajibannya, maka oleh pihak bank dilakukan lelang dalam hal ini dimenangkan oleh Zubaidi SE yang beralamat di Komplek Pasedan jl Kastuba AS No. 10 RT 001/RW 011 Kel. Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Menimbang terhadap termohon eksekusi telah dilakukan penegoran secara aanmaning berdasarkan penetapan Ketua pengadilan Negeri Subang nomor 03/Pen.Pdt/aanm.Eks/Pdt.Eks/2016/PN. Sng tertanggal 14 April 2016 dan nomor 04/Pen.Pdt/aanm.Eks/2016/PN.Sng.

Dalam perjalanannya termohon eksekusi mengajukan gugatan perlawanan sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Subang nomor 26/Pdt.G/Plw/2016/PN.Sng dan no. 27/Pdt.G/Plw/2016/PN.Sng tertanggal 21 Pebruari 2016. dalam perkara Ramadian Syam dkk dan Beben dkk sebagai pelawan melawan Zubaidi, SE dkk.sebagai terlawan.

Dalam perkara gugatan perlawanan tersebut telah mendapat putusan PN Subang nomor: 26/Pdt.G/Plw/2016/PN.Sng dan nomor: 27/pdt.G/Plw/2016/PN.Sng tertanggal 21 Pebruari 2017. seperti yang disampaikan oleh Yuyun Yunali yang membacakan penetapan nomor: 1/III/Pen.Pdt/Sita eks/2017/PN. Sng dan nomor: 2/III/Pen.Pdt/Sita Eks/2017/PN.Sng. yang disaksikan oleh Bripda Retno K dari Polsekta, Bripka Hartono Bhabinkamtibmas, Serka Nuryana dari Babinsa dan Lurah Cigadung, Ade Kosasih. (eddy muteh)

.

 

Tinggalkan Balasan