PT.SJ Mode Dianggap Ingkar Janji, Ratusan Eks Karyawan Datangi Perusahaan

Jabar

 Ket foto: Ratusan eks karyawan datangi perusahaan    SUBANG.(MSS)-Karena dianggap telah mengingkari janji dalam kesempatan yang telah dibuatnya, ratusan eks karyawan PT.SJ.MODE  Kec.Ciasem mendatangi perusahaan tersebut tempat mereka bekerja sebelumnya. Sabtu (18/01/2020).
Keterangan yang berhasil dihimpun “MSS” Selasa (21/01/2020) menyebutkan, para eks karyawan terpaksa datang menyusul pembayaran yang dijanjikan oleh pihak perusahaan tak tidak direalisasikan. Sedangkan PT.SJ Mode yang merupakan perusahaan garment yang berlokasi di Desa Ciasem Baru sudah beberapa bulan ini tidak beroperasi lagi alias bangkrut.
Salah seorang tokoh pemuda setempat, Ade Saepuloh mengatakan, para mantan pekerja merasa sejumlah kesepakatan yang telah dibuat tidak dipatuhi oleh perusahaan. “Misalnya pembayaran akan dilakukan pada bulan november tahun 2019 yakni dengan cara menjual aset milik perusahaan dan sampai sekarang belum ada realisasinya. Padahal kesepakatan itu dibuat oleh Serikat pekerja yang mewakili karyawan dengan pihak managemen perusahaan, diserahkan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang,”jelasnya.
Yang lebih miris lagi tambahnya, aset perusahaan tersebut sebagian sudah ada yang dijual, akan tetapi kewajiban perusahaan untuk membayar karyawan tidak dipenuhi. “Seharusnya setiap penjualan aset milik perusahaan dipergunakan untuk melunasi hak eks karyawan yang sudah lama menunggu dan sudah memberikan toleransi,”ungkapnya.
           Menurutnya, selama ini dirinya sempat memperhatikan saja meskipun mengetahui ada barang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun setelah mendapat  pengaduan dari eks karyawan PT SJ Mode yang hanya diberi janji oleh perusahaan dan mendapat jawaban yang tidak pasti. 
“Selaku warga setempat Saya tergerak untuk ikut membantu eks karyawan dalam memperjuangkan hak mereka. Bahkan bertaruh nyawa sekalipun Saya siap,kalau ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini demi mengeruk keuntungan pribadinya. Saya tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat penegak hukum,”tegasnya.
Malahan dirinya sempat mengubungi Mediator Hubungan Industrial  Disnakertrans Kabupaten Subang, Restuning melalui telepon selulernya. Dalam pernyataanya Restuning kepada dirinya bahwa persoalan yang terjadi di PT SJ MODE sudah diketahui oleh Dinas. Bahkan sudah ada mediasi.
“Persoalan tersebut sudah pernah di mediasi  dan dihadiri para pihak yang berselisih, sehingga muncul kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh Serikat pekerja dan pihak perusahaan. Isi kesepakatan garis besarnya,pihak perusahaan siap membayar gaji karyawan sampai  bulan november 2019 dengan cara menjual aset milik perusahaan tersebut,”ungkapnya. 
Masih dalam pernyataan Restuning lanjut Ade, pada bulan November sesuai kesepakatan yang dijanjikan ternyata pihak perusahaan belum bisa membayar. Oleh sebab itu, kami memberikan anjuran untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sejak itu jelas Ade, tidak ada informasi lagi. “Entah ada apa sampai sekarang tidak ada konfirmasi lagi,jelasnya.(AM)
 

Tinggalkan Balasan