SUBANG.(MSS),-Setelah jajaran polsek di jalur selatan melakukan kegiatan operasi terpadu kini jajaran Polsek Pantura melakukan kegiatan yang sama dengan sasaran pajak kendaraan. Ini berlangsung di Terminal Sukamandi Kec.Ciasemn yang takjauh dari Mapolsek Ciasem, Kamis(27/10). Pada kesempatan tersebut hadir Kapolsek Ciasem, Paburan, Purwadadi dan Kapolsek Blanakan.
Dari edaran Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani H Dadang Suharto menerangkan, pemberian pembebasan yang dimaksud berupa pembebasan pokok dan sanksi andministratif berupa denda balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) dan wajib pajak yang melakukan pembayaran tahunan. Pembayaran terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.
“Ini langsung dari Dispenda Jabar”kata Kapolsek Blanakan, AKP.Prabowo kepada “MSS”.
Dari pantauan di lokasi menyebutkan, sejumlah kendaraa baik roda dua maupun roda empat tak luput dari pemeriksaan petugas di lapangan. Bagi pengendara yang bisa menunjukan bahwa motornya ada STNK motornya boleh dibawa. Tetapi tetap kena tilang dan yang diamankan adalah STNK-nya.(AM)