SUBANG.(MSS),-Pelayanan untuk masyarakat terus ditingkatkan termasuk untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah bisa dilakukan lewat ATM. Di Kab.Subang merupakan yang pertama di Jawa Barat perpanjangan STNK lewat ATM.
Keterangan yang diperoleh “MSS” menyebutkan, bagi masyarakat Kab.Subang yang sibuk atau tidak ada waktu untuk melakukan perpanjangan STNK bermotornya, sehingga tidak perlu untuk datang ke kantor Samsat Induk atau ke Outlet terdekat.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi di kantor Samsat Subang. Senin (15/8) lalu. Pada kesempatan tersebut diperoleh keterangan, bagi warga yang ingin memperpanjang STNK sekarang sudah bisa lewat ATM. Adapun bank yang ditunjuk di Kabupaten Subang masing-masing, BNI, BCA, BRI, dan BJB.
Sedangkan untuk persyaratan melakukan perpanjangan lewat ATM harus mempunyai nomor rekening atau ATM atas nama sendiri, termasuk kendaraan atas nama pemilik kendaraan yang bersangkutan. Kemudian pemohon hanya tinggal datang ke ATM bank yang telah ditunjuk dan hanya tinggal mengikuti Intruksi yang tertera di layar ATM, seperti kita akan mengambil uang tunai. Dengan begitu maka pajak kendaraan bermotor selama setahun sudah bisa terselesaikan mudah, praktis dan efisien.
Dengan adanya pelayanan tersebut Kab.Subang merupakan paling pertama di Jawa Barat yang melakukan perpanjangan kendaraan bermotor lewat ATM. Itu merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.(Abay)