SUBANG.(MSS),- Cara tempel pada tempat yang telah ditentukan, itulah salah satu modus yang dipakai oleh para pengecer sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan tersangka PA (33) warga Kel. Dangdeur Subang yang tertangkap saat sedang menempel barang itu di daerah Kalijati pada Jum’at malam (8/12) sekira pukul 22.30.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo saat memberikan keterangan pada awak media Minggu (10/12) menuturkan, “Cara tempel barang itu sesuai dengan keinginan pemesan, jadi di sini tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjualnya”. jelasnya .
Menurut pengakuan tersangka PA, barang itu dibeli dari J warga Jakarta, sedangkan pengirimannya sudah ditentukan yaitu di daerah Cikampek pada Senin (6/11) yang disimpan di semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dan dimasukan ke dalam plastik warna hitam, barang ini oleh PA direcah menjadi 38 paket, jadi barang diamankan di Kalijati empat paket dengan bruto 1.54 gram.
Atas perbuatannya PA kini mendekam tahanan untuk pengembangan lainnya, hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya. (eddy muteh/rls)