ket foto: pengendara motor dan mobil saat ujian praktek
SUBANG.(MSS),-Jajaran satuan lalulintas (satlantas) Polres Subang menegaskan bagi pemohon SIM baik itu sepeda motor (Sim C) dan mobil (SIM A) harus melalui ujian teori dan praktek. Kamis (17/11).
Seperti yang dipantau “MSS” saat ujian praktek yang dipandu oleh Aiptu Harry, “Tak begitu sulit sebetulnya bagi pengendara motor maupun mobil bila benar-benar memahami rambu-rambu yang harus dilaluinya karena sebelunya sudah dijelaskan ini tergantung pada pengendaranya itu sendiri” tambah Harry.
Kasat Lantas AKP Sujana melalui Baur SIM Aiptu Supendi menuturkan, “Ini untuk menghidari adanya pungli” tegasnya. (eddy muteh).