Eksekusi Rumah di Kampung Ciloa Kec. Cibogo Sempat Ricuh

Jabar

ket foto: jurusita Cik Mamat YS SH membacakan hasil penyitaan, rumah yang disita dan barang-barang yang diungsikan

 

SUBANG.(MSS),-Sebuah rumah di Kampung Ciloa RT 006/003 Desa Padaasih Kec. Cibogo ketika akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang sempat ricuh karena mendapat perlawanan oleh penghuni rumah, Senin (10/10).

Perlawanan ini tidak berapa lama akhirnya juru sita dari Pengadilan Negeri Subang membacakan putusannya oleh Cik Mamat YS SH MH, anggota kepolisian dari Polsek Cibogo dan anggota Dalmas untuk mengamankan situasi. dan penghuni rumah akhirnya membawa barang-barangnya dan diungsikan ke rumah tetangganya.

Kuasa hukum Dede Sunarya SH dari pemohon Nana Mulyana (44) warga Kampung Ciloa RT 06/03 Desa Padaasih Kec. Cibogo saat dikonfirmasi di lokasi menyebutkan, mulanya dari Amir (61) dan Karsih (51) hidup berumah tangga dan dikarunia dua orang anak, rumah yang ditempatinya adalah warisan dari orang tua Amir,namun rupanya Amir menggadaikan rumahnya ke sebuah bank yang ada di Subang dan sampai jatuh tempo akan disita oleh Bank karena belum dibayar.

Untuk menutupi keadaan ini Amir kemudian meminta bantuan Nana Mulyana untuk membayarnya dan ternyata masih ada uang sisa dan dibayarkan kepada Amir, setelah pembayaran lunas kemudian dibuatkan akte jual beli (AJB) antara Amir dan Nana. Rupanya kehidupan rumah antara Amir dan Karsih retak dan keduanya bercerai dan sudah punya pasangan masing-masing.

Karsih mempunyai suami bernama Sarlet dan masih menempati rumah lamanya, sedangkan Nana yang sudah membeli rumah dari Amir tak bisa menempati rumah yang baru dibelinya karena Karsih tetap bertahan di rumah lamanya itu.

Upaya damai sempat dilakukan oleh Kapolsek Cibogo AKP H. Undang Sudrajat SH, dan akan diberi uang pesangon oleh Nana, namun rupanya menemui jalan buntu dan memilih ke pengadilan. Kasus ini hingga bergulir ke pengadilan Subang tanggal 27 Mei 2015 nomor: 46/Pdt.G/2014/PN.Sbg dan dimenangkan oleh Nana Mulyana. yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi Bandung tgl 18 Januari 2016 nomor: 427/Pdt/2015/PT.Bdg Jo putusan pengadilan Subang.

Tanah darat yang berdiri di atasnya bangunan rumah permanen tercatat dalam SHM (sertifikat hak milik) no., 840 seluas 1.650 M2 (yang belum diberikan seluas 490 M2) dahulu atas nama Amir dan sekarang atas nama Nana Mulyana.

Berita acara teguran (Aanmaning) tanggal 21 Maret 2016 dan tanggal 14 April 2016 nomor: 02/Pen.Pdt/Aanm.Eks/Pdt/2016/PN.Sbg terhadap termohon, Begitu pula berita acara penyitaan eksekusi (eksekutorial beslag) tanggal `13 Mei 2016 nomor: 02/BA.Sita Eks.Pdt/2016/PN Sbg sampai saat ini para termohon eksekusi belum mau secara sukarela menyerahkan tanah yang diatasnya bangunan rumah permanen tersebut.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan pada Senin (10/10) dengan mendapat pengawalan dari aparat keamanan, hadir pula Danramil Subang Kapten Inf. Supriatna, Karsih saat ditemui di lokasi mengaku pasrah yang menimpanya sedangkan salah seorang anaknya yang sudah remaja terus-terusan menangis melihat rumahnya disita. (eddy muteh)

 

 

Tinggalkan Balasan