SUBANG.(MSS),-Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kab Subang melakukan sidak ke lokasi Perumahan Grand Texpia Permai, Jum’at (23/12/2022).
Hal itu dilakukan menyusul pengaduan warga perumahan tersebut yang menuntut lewat kuasa hukumnya, Adi Fajarsyah.SH.MH.CIRP dan Novika Kurniawan.SH serta rekan.
Pihak kuasa hukum setelah menerima kuasa dari warga perumahan BTN Grand Texpia Permai langsung melayangkan surat ke pihak terkait.
Menurut dari Dinas DPKP Kab.Subang, Gerry Rakhmat, setelah menerima surat dari kuasa hukum warga BTN tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan meninjau langsung ke lokasi.
“Nanti akan kami peretemukan antara warga BTN dengan pihak pengembang”jelas Gerry Rakhmat didampingi Zaenal Mustopa.
Sementara menurut kuasa hukum warga BTN Grand Texpia Permai, pihaknya merasa apresiasi kepada pihak DPKP yang begitu tanggap dan meninjau langsung ke lokasi atas pengaduan dari pihak konsumen.
“Kepada pihak pengembang mohon dipertimbangkan kerugian yang diderita baik moril maupun materil dan segera meningkatkan kualitas sarana dan prasarana guna kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang merupakan hak konsumen yang ada dalam Undang-Undang”tegasnya.(AM)