ket foto: Sekdesa Sadawarna mendampingi Kapolsek Cibogo dan warga Sadawarna
SUBANG.(MSS),-Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) melakukan sosialisasi waduk Sadawarna untuk pemilik tanah yang bakal dipergunakan untuk waduk tersebut.
Bagi warga Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo yang memiliki tanah yang bakal dijadikan Waduk Sadawarna, mendatangi kantor Balai Desa Sadawarna begitu juga dengan warga di Desa Balandong, Kamis (8/12). .
Kades Sadawarna A. Samsudin melalui Sekdes Samsuri Suganda saat dikonfirmasi menuturkan, tanah yang akan dipergunakan untuk Waduk Sadawarna bukan hanya di dua desa yang ada di Kab. Subang tetapi meliputi dua desa di Kab. Sumedang yaitu Desa Surya Medal dan Desa Tanjung Kecamatan Surian.
Sedangkan untuk tanah yang ada di Desa Sadawarna mencapai 110 Ha kemudian Desa Cibalandong 88 Ha, dan Desa Surya Medal 41 Ha dan Desa Tanjung 11 Ha. “Tanah tersebut meliputi sawah, kebun dan pekarangan dan sisanya tanah non masyarakat seperti milik perhutani, PT. Dahana,. PT Bhakti Nusa, lahan desa/lahan bengkok, wakaf dan jalan desa,”jelasnya.
Salah seorang warga Subang yaitu Sunaryo memiliki tanah di dua desa yaitu Desa Sadawarna dan Desa Cibalandong, namun enggan menyebutkan luas kepemilikan tanahnya itu.
Sementara air waduk Sadawarna untuk memenuhi kebutuhan air baku dan irigasi yang meliputi Subang, Sumedang dan Indramayu, air irigasi untuk Kab. Subang saja meliputi Kecamatan Cibogo, 2.000 Ha, Subang 2.000 Ha, Pagaden 2.000 Ha, Cipunagara 2.000 Ha dan Indramayu 200 Ha. Oleh BBWS pelaksanaan pengadaan tanah 4 tahun anggaran yaitu tahun 2016-2019, sedangkan waktu pelaksanaan pembangunan waduk 4 tahun anggaran yaitu tahun 2017-2021.
Kapolsek Cibogo AKP Agus Margono saat dikonfirmasi di tempat terpisah menuturkan, “Untuk tanah yang terkena waduk mungkin tidak mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sedangkan pembayaran ganti rugi bisa dimulai tahun depan, hal ini tergantung pada pemerintah” katanya. (eddy muteh)