Awalnya Saling Lempar, Anggota Dewan Geram Biaya Perawatan Korban Keracunan Massal Akhirnya Ditanggung Pemerintah

Jabar

KARAWANG.(MSS),-Korban keracunan massal di Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang akhirnya merasa lega. Setelah sebelumnya harap-harap cemas terkait biaya pengobatan, karena simpang siur. Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menyatakan biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui pos anggaran kejadian luar biasa (KLB).

“Karena ini termasuk kejadian luar biasa, maka pemda sudah menganggarkan,” ujar TKSK Kecamatan Jatisari, H Sumarya, SH, Sabtu (06/08).

Menurutnya, dari korban sebanyak 80 orang itu, semuanya akan ditanggung pemerintah. Jadi pihak PSM, Puskesmas, Camat melakukan koordinasi untuk melakukan validasi data. Berapa akumulasi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

Dia menyampaikan, data yang valid itu 80 orang korban, karena 1 orang ada dobel data. Sehingga yang ramai di publik korban keracunan massal sebanyak 81 orang. Mereka tersebar di Puskesmas Jatisari, RS Puri Asih, RS Titian Bunda dan RS Saraswati.

Dijelaskannya, semua korban sebenarnya hampir rata-rata memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Jamkesda. Sehingga bisa diklaim ke BPJS. Tetapi berdasasarkan arahan dari Dinkes, semuanya akan ditanggung oleh APBD. “Jadi tinggal pendataan saja berapa biayanya. Terus datanya dikirim ke dinkes. Ini arahan dari pihak dinkes,” tambahnya.

Yang membuat simpang siur adalah, tambah Dedi, 4 orang pasien keracunan makanan massal yang tidak memiliki KIS dan Jamkesda. Bahkan dia sebagai TKSK terus bolak-balik ke Dinkes untuk bisa mengatasi biaya 4 orang yang tidak memiliki kartu KIS ataupun Jamkesda tersebut.

Empat orang tersebut, rinciannya 3 orang di RS Titian Bunda dan 1 orang di RS Puri Asih. Untuk yang di puri asih sudah pulang karena menggunakan dana talangan pihak ketiga terlebih dahulu. Sedangkan yang di Titian Bunda, sampai kamis (4/8) sore masih belum pulang juga.”Tapi sekarang semuanya sudah beres. Jadi yang di Titian bUnd ajuga bisa pulang kapan saja. Karena saya sudah tanda-tangan sebagai penanggung jawab sementara,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H Acep S, sebelumnya sempat uring-uringan atas ketidak jelasan tanggung jawab pemerintah terhadap para koran keracunan massal. Terutama korban yang tidak memiliki KIS atau Jamkesda. “Hal ini harus diurus secara serius dong. Jangan membuat masyarakat jadi bingung,” ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dia dapat, korban keracunana massal yang dirawat di RS Titian Bunda, sudah pulih dan ingin pulang. Tetapi karena keterlambatan koordinasi antara pihak tertentu seperti Kecamatan, Puskesmas, Pemda melalui Dinkes, maka ada ketidak jelasan dan menghambat proses pemulangan. “Makanya saya ngomong, kalau memang urusan ini gak jelas. Pasien yang tidak punya kartu ini (KIS / Jamkesda) yang ingin pulang. Silahkan pulang saja. Saya yang tanggung jawab,” tegasnya. 

 Tetapi disore hari, H Acep kembali memberikan kabar bahwa semua pasien keracunan massal sudah tuntas terkait pembiayaan karena ditanggung oleh anggaran pemda. Pasalnya kejadian tersebut termasuk kejadian luar biasa (KLB) diama pos anggarannya sudah disiapkan. (yos).

 

Tinggalkan Balasan