Ket foto: Kondisi bangunan yang masih dikerjakan
SUBANG.(MSS),-Pelaksana pembangunan jembatan gantung di Dusun Dukuh Hilir Desa Dukuh Kec.Ciasem akhirnya terkena denda menyusul dallam pelaksanaannya tidak sesuai dengan limit waktu yang telah ditentukan.
“Batas waktu pelaksanaan pembangunan jembatan gantung Desa Dukuh hingga 22 Desember 2019 sedangkan jembatan tersebut juga belum selesai sehingga pelaksana terkena denda,” jelas Andri salah seorang konsultan pembangunan jembatan ketika dikonfirmasi “MSS” Jum’at (27/12) via telepon selulernya.
Meskipun demikian tambahnya, pihak pelaksana melakukan aktifitasnya untuk melakukan penyelesaian pekerjaannya, karena masih ada luang waktu untuk meneruskan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari.
Seperi diberitakan sebelumnya, pekerjaan jembatan gantung di Dusun Dukuh Hilir Desa Dukuh Kec.Ciasem diduga pelaksanaannya asal-asalan. Pasalnya, pelaksanaannya sudah sekitar sebulan lebih akan tetapi masih terihat pemasangan paku beton di lokasi tersebut.
Malahan pelaksanaannya molor sehingga diperkirakan akan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan batas limit waktu hanya tinggal sekitar dua minggu lagi. Sementara di lokasi pembangunan baru hanya sebatas pemasangan paku beton yang sudah dalam keadaan dicor.
Hal itu akibat molornya pelaksanaan pembangunan jembatan gantung di desa tersebut. “Kemungkinan pelaksanaannya melebihi batas waktu yang sampai tanggal 22 Desember 2019,”jelas Andri salah seorang konsultan pembangunan jembatan ketika dikonfirmasi “MSS” Kamis (05/12) via telepon selulernya.(AM).