3 Orang Karyawan PT Gerin Trend Diduga Gelapkan Barang Perusahaan

Jabar

ket foto: saat reka ulang berlangsung (pelaku abidin tengah baju bergaris merah)  

 

SUBANG.(MSS),-Tiga orang tersangka pegawai PT Gerin Trend yang berlokasi di Dusun I Desa Cimalinglid Kecamatan Kasomalang Subang kini harus meringkuk dalam tahanan sel Polsek Jalancagak karena diduga telah menggelapkan barang perusahaan berupa kain, seorang tersangka diantaranya sebagai Kepala HRD dibantu dua orang tersangka lainnya sebagai satpam.
Kasus pencurian kain ini, Senin (10/7) dilakukan reka ulang di tempat kejadiannya, dimana ketiga orang terangka tempatnya bekerja dan sempat menjadi perhatian karyawan yang sedang bekerja. Seorang perwakilan dari perusahaan yaitu Cevi ikut mendampingi reka ulang sampai selesai.
Seorang tersangka pelaku yaitu Abidin (51) warga Cibolang Kecamatan Tanjungsiang bekerja di perusahaan ini sebagai Kepala HRD dibantu dua orang tersangka yang merupakan satpam yaitu tersangka Janur (24) dan tersangka Drajat Setiawan (50) keduanya warga Cimanglid, kejadiannya pencurian dilakukan pada Sabtu (27/5) saat perusahaan sedang libur.
Tersangka pelaku Abidin sebelumnya sempat menelpon dulu calon pembelinya yaitu Husin warga Cileungsi Bogor sebelum mengeluarkan barang agar mentransfer uangnya lebih dahulu, setelah kiriman uang masuk barulah Abidin beraksi.
Seorang satpam yaitu tersangka Drajat menunggu di pos satpam sedangkan tersangka Abidin menyuruh tersangka Janur agar kamera CCTV diarahkan ke tempat lain, setelah dirasakan aman Janur disuruhnya membuka pintu pabrik dan pintu gudang belakang dengan dibantu empat orang warga luar kain gelondongan dimasukan ke dalam mobil boks usai itu pintu gudang belakang dikunci kembali oleh Janur sedangkan mobilk boks langsung meninggalkan pabrik.
Abidin masuk ke mess yang berada di lingkungan pabrik dan sempat diberi minum oleh seorang pegawai. di mess Janur sempat menangis saat ditanyakan tentang keluarganya. Usai melakukan pencurian ini kedua satpam diberi uang masing-masing Rp 2.2 juta oleh Abidin sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Pemilik perusahaan yaitu seorang warga Korea curiga karena pada tanggal itu kameranya mengarah ke tempat lain dan curiga pada kedua satpam, kecurigaan makin kuat tiba-tiba saja kedua satpam menghilang dari tempat kerjanya, atas kejadian ini pemilik perusahaan melaporkannya ke Polsek Jalancagak.
Surat pemanggilan dari polisi terhadap kedua satpam dilayangkan, mulanya surat panggilan itu diabaikan namun atas desakan keluarganya keduanya secara kooperatif datang memenuhi panggilan dan mengakui perbuatannya itu disuruh oleh Abidin sebagai kepala HRD.
Abidin mulanya tenang-tenang saja seolah tak pernah terjadi sesuatu dan bekerja seperti biasa, namun setelah kedua satpam diamankan Abidin datang juga memenuhi panggilan.
Menurut Cevi akibat pencurian ini perusahaan menderita kerugian sekitar Rp 158 juta lebih, sedangkan reka ulang langsung dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Karsa.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S.Wahid melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Lindon Afandi S. saat dikonfirmasi , “otak pelaku pencurian ada pada tersangka pelaku Abidin sedangkan kedua satpam ikut membantu aksi pencurian ini. Reka ulang untuk melengkapi berkas pemeriksaan” tegas Lindon. (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan