KARAWANG.(MSS),-Kesulitan untuk mendapatkan Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Simelon bukanlah hal yang baru dialami warga, seperti dialami warga Desa Balonggandu dan Warga Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, karenanya dua kepala desa itu datangi kantor Hiswanamigas yang berada di jalan Sudirman Kotabaru – Cikampek.
Menurut Suhana Kepala Desa Balonggandu, di Desanya tercatat ada 8 pangkaln LPG dengan pendistribusian terbagi di tiga Dusun, dia menjelaskan untuk Dusun Kertamulya 3 pangkalan dengan kuota 3.680 tabung, Dusun Kertasari 2 pangkalan Kuota 5.235 tabung dan diKomplek Perum Bumi Cikampek Indah ada 3 pangkalan dengan kuota 8.120 tabung, hingga total pendistribusian LPG 3 Kg ke Desanya tercatat 17.035 tabung.
“Jumlah pendistribusian simelon perbulan kedesa kami itu mencapai 17.035 tabung untuk tiga titik , sedangkan warga yang menggunakan LPG 3 kg di desanya tercatat hanya 578 kk, kami merasa kesutan untuk melakukan pengawasan terkait kemana penyaluran simelon yang lainnya, ini ironis sekali, warga desa kami masih kesulitan untuk memperoleh LPG bersubsidi itu, bahkan harus keluar desa hanya untuk membeli satu tabung saja.” Ujar Suhana, Selasa (18/04) diruang kerjanya.
Berbeda dengan kondisi yang di alami warga desa Barugbug, seperti yang diungkapkan Suhatip Kepala Desa Barugbug, menurutnya hanya ada satu pangkalan di desanya, namun sejak bulan Januari tidak ada pendistribusian, hingga warga kami harus besusah payah mencari LPG itu keluar desa.
“Di Desa kami hanya ada satu pangkalan saja, itupun sejak buan januari tidak ada pendistribusian, terpaksa warga kami harus keluar desa untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya. Kami berharap agar didesanya selain adanya pendistribusian yang normal kembali bahkan jika perlu ada yangbuka pangkalan lainnya, untuk memudahkan warga memperoleh benda tersebut.”
Dikantor Hiswanamigas, kedua Kepala Desa itu, mendapat penjelasan dari H Ahmad Gojali, sementara Ketua Hiswanamigas H.Dindin.SH belum ada di kantor tersebut, setelah mendengar keluhan yang disampaikan dari kedua kepala desa, terkait kesulitan warganya untuk mendapatkan simelon, H Ahmad Gojali menjelaskan bahwa pengawasan terkait hal itu sepenuhnya hak Kepala Desa, hingga sangsi pencabutan ijin usaha juga itu kewenangan Pemerintah Desa, karena yang mengeluarkan izin usahanya juga Pemerintah Desa.
“ Jika dinilai oleh pemerintah desa terjadi adanya tidak tepat sasaran dan timbangan LPG bersubsidi, itu sepenuhnya kewengan Pemerintah desa untuk mencabut izin usahanya, karena selain kapasitasnya sebagai pengawas penyaluran tepat sasaran dan timbangan simelon, yang mengeluarkan izin usaha juga Pemerintah desa, jadi LPG 3 Kg bersubsidi ini pendistribusian merupakan amanat Pemerintah, bukan perdagangan biasa, makanya harga jualnya juga harus sesuai HET yang ditentukan pemeritah, berbeda dengan hukum Ekonomi atau perdangan biasa, jika barang sedikit harga akan meningkat, saya berterima kasih kepada pak kades yang telah menyampaikan keluhannya, tentunya dakam waktudekat kami akan mengundang pihak pangkalan yang dinilai nakal seperti disampaikan pak kades,” pungkasnya.(yos).