ket foto: label yang dipalksukan, tersangka pelaku dan Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter
SUBANG.(MSS),-Seorang tersangka pembuat dan pengedar pestisida palsu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Subang, dari tangan tersagka pelaku berhasil diamankan puluhan botol siap edar , label dan alat sablon untuk mencetak label palsu.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid yang diwakili Kasat Reskrim Dadang Garnadi didampingi Kanit Tipiter Ipda Andi Kurniadi saat ditemui awak media, Jum’at (3/3), bermula dari laporan masyarakat ada seorang tersangka pelaku yang diketahui bernama Yoga Iskandar warga Dusun Cibarengkok Desa/Kecamatan Binong menjual obat pestisida dengan harga murah.
Dari laporan ini kemudian dikembangkan dan ternyata benar, Yoga diamankan ke Mapolres berikut barang buktinya, ada yang siap edar dan masih dalam proses produksi. Pestisida buatannya ternyata telah dijual di daerah Pantura Subang, Indramayu dan Karawang.
Inilah obat pestisida yang telah dijualnya yaitu Tandem 325 SC ukuran 250 ml, Arres 100 SC, Score 250 EC ukuran 250 ml, Regent 50 SC ukuran 100 dan 250 ml.
Sedangkan dalam proses perecanaan dan pengumpulan yaitu Starban 585 EC ukuran 500 ml, Baygarb 500 EC ukuran 500 ml, Prevathon 50 SC ukuran 100 ml, Decis 25 EC ukuran250 ml, Amistar Top 325 SC ukuran 100 ml, Virtako 300 SC ukuran 100 ml dan Roundup 486 SC ukuran 1.000 ml.
Trsangka pelaku mengaku perencanaan untuk membuat obat pestisida palsu sejak Desember 2016 dan mulai diproduksi awal Januari 2017.
Atas perbuatannya tersangka pelaku dikenakan pasal 60 ayat 1 huruf (g) UU RI No. 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (eddy muteh)