KARAWANG.(MSS),-Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah Jawa Barat, PT Pupuk Kujang melakukan kersajama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui penandatangan MoU yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2017 yang lalu di Kantor Polda Jabar Bandung.
MoU atau Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kujang Ir. Nugraha Budi Eka Irianto dan Inspektur Jendral Polisi Dr. H. Anton Charliyan, M.P.K.N Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Disampaikan Dirut PT Pupuk Kujang yang akrab dipanggil pa Anto, dalam sambutannya menyatakan, kerjasama ini selain pengamanan pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah tanggung jawab distribusi yaitu Jawa Barat, juga meliputi pengamanan Kawasan Industri Pupuk Kujang. Dimana pabrik pupuk merupakan salah satu Objek Vital (Obvit) nasional yang merupakan asset negara yang harus dijaga keamanannya.
“Tujuan dari kesepahaman bersama ini adalah meningkatkan koordinasi, pembinaan dan kerjasama para pihak terkait dalam rangka pengamanan Kawasan dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang masuk dalam daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Diharapkan dengan kerjasama ini dapat mengatasi tindak penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga mendukung terwujudnya prinsip 6T yaitu tepat waktu, jenis, harga, mutu, lokasi dan tepat jumlah dapat terwujud.” Ujar Anto.
Dalam kesempatan itu Kapolda Jabar Anton Charliyan m,mengatakan, PT Pupuk Kujang adalah salah satu objek vital nasional yang merupakan anak perusahaan BUMN yang sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kepolisian, makanya dikepolisian ada direktorat khusus yaitu Direktorat Pamobvit (Pengamanan Objek Vital). Begitu juga dengan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah, dimana pupuk adalah salah satu bahan dasar pelengkap pertanian, karena negara kita adalah negara agraris. Sehingga keberlangsungannya harus kita dijaga bersama dan menjadi tanggung jawab kita semua.
“Sesuai dengan perintah Presiden bahwa Polri tidak hanya sekedar represif juga harus pre-emtif dan pre-ventif untuk mengamanankan perekonomian nasional, dimana PT Pupuk Kujang adalah salah satu sentra perekonomian nasional yang ada di Jawa Barat.” Tuturnya.
Dikatakan Ade Cahya Humas PT Pupuk Kujang, Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri oleh jajaran Direksi PT Pupuk Kujang beserta Staf dan jajaran pejabat utama Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam kerjasama pengamanan Kawasan Industri Pupuk Kujang di Cikampek, bantuan pengamanan antara lain pengamanan orang, pengamanan barang/dokumen, pengamanan kegiatan dan pengamanan asset. Dengan kerjasama pengamanan ini diharapkan kegiatan operasional pabrik berjalan baik dan lancar sehingga tanggungjawab perusahaan untuk memenuhi kebutuhan petani dapat terpenuhi. Dibidang pengamanan distribusi pupuk, upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
“ Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab antara lain dengan menyeragaman karung/kemasaran ber-merk PT Pupuk Indonesia (Persero) Grup yaitu pupuk Urea, pupuk NPK Phonska, dan pupuk organik Petroganik. Untuk pupuk urea non-subsidi berwarna putih sedangkan pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink). Selain itu pada kemasan/karung pupuk urea bersubsidi dituliskan nama produsen dan kode distributor untuk menjaga menyelewengan penyaluran pupuk keluar daerah yang bukan peruntukannya.” Terangnya (yos).