4 Dari 3 Orang Tersangka Pelaku Curanmor Diciduk, Motor Temanpun Diembat

Kriminal

ket foto; Kasat Reskrim didampingi Kanit I dalam gelar perkara di Mapolres

 

SUBANG.(MSS).-Hatilah-hatilah bila motor dipinjam teman bisa-bisa sudah berpindah tangan alias raib, karena motor yang dipinjam ternyata kunci dibikin duplikatnya, seperti yang terjadi di Subang dalam gelar perkara, Rabu (23/2).

Korban Apri Bagus Irawan warga blok Babakan Jati Haurgeulis Indramayu harus kehilangan sepeda motor Scoopy, saat dipakai anaknya pergi ke Subang sempat dipinjam oleh temannya yaitu tersangka aIrfan Muhadi (29) warga Cikaum Subang.

Rupanya saat meminjam motor kunci kontak dibikin duplikatnya oleh Irfan, usai itu motor yang dipinjam dikembalikan kepada pemiliknya. Irfan memang sudah punya niat untuk mencuri motor temannya itu kemudian menyuruh temannya yaitu Diki Bahtiar (34) dan Asep Septiawan (39) warga Subang dan itu kejadiannya pada Kamis (2/2) sekitar pukul 18.30 di Jl. Palabuhan Kelurahan Karang Anyar Subang.

Motor hasil curian kemudian dijual oleh kedua temnnya pada tetangga Irfan, pemilik motorpun curiga ternyata motor miliknya berada di tetangga Irfan dan wargapun mulai ramai membicarakan ini.

Polisi yang mengembangkan kasus ini mengamankan Irfan dan mengarah kepada kedua temannya, ketiganya diamankan di Mapolres dan mengakui segala perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya Irfan memang merental mobil Avanza benomor polisi D 1634 ABT sebagai sarana untuk melakukan pencurian serta penipuan dan penggelapan agar calon korbannya percaya.

Kapolres Subang AKBG Yudhi S. Wahid melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi didampingi Kanit I Ipda Asep Musa Dinata, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan