KARAWANG.(MSS),-Jalan poros kecamatan Kotabaru sudah tak ideal lagi jka dibandingkan dengan kepadatan arus lalin yang melintas dijalan tersebut, pasalnya kecamatan tersebut salah satu kecamatan yang pertambahan penduknya dari warga urban cukup tinggi di setiap tahunnya untuk mengadu nasib di kabupaten Karawang yang merupakan daerah indistri.
Selain itu Kecamatan tersebut, merupakan kawasan Zona pemukiman, terbukti tak sedikit para pengembang yang memilih daerahtersebut untuk melakukan usaha dibidang Proferti. Namun demikian seiring dengan lajunya pertumbuhan penduduk baik warga lokal atau urban, yang dengan segala aktiftasnya, mereka menggunakan jalan tersebut, yang ukuran lebarnya tidak memadai, hingga jika ada kendaraan roda empat yang berpapasan, terpaksa salahsatunya harus menepi.
Seperti disampaikan Endang Saefudin (60) warga Desa Wancimekar Kecamatan setempat. seingat dirinya, jalan ini sejak dirinya masih anak-anak, belum dilakukan pelebaran, kalau dulu penduduknya masih belum padat seperti sekarang, bahkan masih belum dimekarkan masih masuk wilayah kecamatan cikampek, kalau sekarang sudah banyak perumahan yang dibangun pengembang, ironisnya, kondisi jalan akses masuk dari jalan raya reguler ke wilayah kecamatan ini belum terpikirkan oleh pemerintah daerah untuk dilakukan pelebaran jalan,” Ujarnya, Jum’at (30/12).
Dikatakannya, seyogyanya Pemerintah Daerah juga harus memperhitungkan pada saat mengeluarkan izin kepada para pihak pengembang, sebelum melalakukan pelebaran akses jalan tersebut, selain itu, tambah dia, jalan itu sudah saatnya untuk diperlebar, sementara jalan ini lebarnya hanya 3 meter saja, hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah dan para aspirator yang berada di wilayah Daerah Pemilihan V juga belum peduli dengan kondisi seperti ini.
“Sebagai warga, saya hanya mengingatkan, kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD karawang yang berangkat dari dari dapil lima untuk merencanakan pelebaran jalan ini, untuk kepentingan sarana perhubungan, dan memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan tersebut.” Harapnya.
Terkait hal tersebut, Agus Sugiono, Camat setempat, mengaku pihaknya sudah mengajukan kepada pihak yang sebelumnya Dinas Binamarga dan Pengairan(BMP), kini dirubah namanya menjadi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), agar jalan poros kecamatan dilakukan pelebaran, karena memang diwilayahnya merupakan zona pemukiman penduduk, tentunya harus ditunjang dengan sarana infrastrutur jalan yang memadai.
“Kalau saja pihak pemerintahan Kecamatan diberikan kewenangan untuk mengatur keuangan, jalan itu sudah saya bangun, karena memang kenyataannya jalan ersebut sudahlayak di perlebar, untuk kelancaran warga dalam melakukan aktifitasnya, tapi karena kewangan ada di pihak PUPR, ya kita hanya tinggal menunggu kapan pelebaran jalan ini akan di realisasikan. “ terangnya. (yos).