ket foto: Ketua MUI Subang KH Musa
SUBANG.(MSS),-Terkait hebohnya bayi yang dibuang di tempat sampah yang mengegerkan warga Kab.Subang Ketua MUI Subang, KH Musa yang ditemui di tempat tinggalnya di Desa Marengmang Kecamatan Kalijati pada Minggu (25/12), meluangkan waktunya mengenai nikah siri yang dilakukan pasutri karena anaknya dibuang di tempat sampah.
“Ini adalah salah satu contoh mengapa nikah siri tidak diperkenankan, untuk melangsungkan pernikahan ada beberapa syarat yaitu harus ada wali, saksi, pengantin laki dan perempuan serta akad (ijab kabul) dan dicatat di kantor urusan agama (KUA).
Menurutnya, banyak gunanya nikah secara resmi di antaranya untuk menyelamatkan umat termasuk keturunan, ahli waris, sedangkan nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi artinya masyarakat luas tidak tahu kalau pasangan A dan B sudah menikah karena tidak tercatat secara resmi.
Nikah siri tambahnya, hakikatnya akan melahirkan kedholiman dan bisa mendorong orang lain untuk berbuat jahat yaitu perzinahan, A dan B mengaku sudah menikah secara siri, saat suaminya pergi misalnya A dan B istrinya bisa saja menerima pria lain saat ditanyakan buku nikahnya jelas tidak ada.
“Bila A sudah punya istri dan ingin menikah lagi bisa meminta ijin tertulis pada istrinya, dan permohonan untuk menikah lagi bisa diajukan melalui pengadilan agar calon istri keduanya juga mempunyai buku nikah,”jelasnya.
Padahal lanjutnya, tujuan menikah selain meneruskan keturunan juga akan melahirkan rumah tangga yang mawadah dan warahmah, dan akan menimbulkan kasih sayang pada istri dan keturunan.”Tidak seperti kasus yang baru terjadi inilah akibatnya kalau nikah secara siri, suaminya jelas telah mendzolimi istri pertamanya dan juga anaknya. Kalau sudah terjadi begini siapa yang bertanggungjawab,” tegas Musa. (eddy muteh)