Tuntutan Seumur Hidup Bagi Pengedar Ganja

Kriminal

ket foto: jaksa memperlihatklan barang bukti yang disimpan di dalam dus 

 

SUBANG.(MSS),-Jaksa Drs. Yohanes gatot Iriyanto SH menuntut enam orang terdakwa masing-masing, Zulkifli (45), Winarto alias Siwin (35), Dadan Damaski Syam alias Acil (33), Arif Hidayat alias Arpay (28), Abdul Mukhlias alias Gepeng (22), Sukma Wansyah alias Imam (26) masing-masing tuntutan seumur hidup. Keenam warga Medan dan Jakarta itu terbukti membawa 8 kuintal daun ganja, tuntutan itu dibacakan di PN Subang, Rabu (14/12). 

Menurut jaksa bermula dari Zulkifli (49) warga Jl. Ampera Kel. Banten Kec. Medan Tembung Kota Medan Sumut bertemu dengan Bos (DPO) di sebuah warung kopi simpang anak galung dekat SPBU Banda Aceh, Sabtu (30/4) sekitar pukul 10.00 menawarkan sebuah pekerjaan yaitu mengantarkan ganja ke Jakarta sebanyak 734 bungkus dengan masing-masing berat 1 kg yang sudah dipersiapkan di mobil truk toronton mitsubishi dengan nomnor polisi BK 9883 MM, yang disimpan di bawah lantai truk. Sedangkan atas diberi ditumpukan kayu papan.

Untuk pekerjaan itu Zulkifli membawa dua temannya yaitu Winarto alias Siwin (35) warga Gampong MNS Alue Le Puteh Aceh Utara dan Dadam Damaski Syam alias Acil (33) warga Kampung Cilengkong Kel/Kec. Pamijahan Bogor.  Zulkifli diberi upah Rp 25 juta sedangkan kedua temannya masing-masing diberi Rp 10 juta sedangkan untuk biaya pe rjalanan Rp 5 juta. Ganja ini agar diserahkan kepada Iwan (DPO) saat tiba di Jakarta, pada Senin (16/5) sekitar pukul 11.30 sekitar pukul 11.30 Arif Hidayat alias Arpay (28) warga Jl. Poncol Kel.Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan dihubungi oleh Dayat (DPO) agar mencarikan mobil untuk mengambil ganja dari Zulkifli dkk. untuk keperluan inipun Arif dibantu oleh kedua temannya yaitu Abdul Mukhlias alias Gepeng (22) warga Kampung Cilengkong Kel/Kec. Pamijahan Bogor dan Sukma Wansyah alias Juki (26) warga Kampung Cikeret Jl. Leuwiliang Kel. Purasari Kec. Leuwiliang Bogor.

Arif diberi upah Rp 5 juta dan Arif menghubungi Sukma untuk membawa ganja dengan upah Rp 1.5 dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi F 1598 LX yang sudah menunggunya di parkir dekat SPBU Boro Sole Jl. Jatisari Karawang, truk yang membawa ganja dalam perjalanan ke arah SPBU Jatisari untuk memutar arah di Jl. Raya Ciberes depan PT Buni Pitek Desa Ciberes Patokbeusi dipepet oleh kendaraan yang berpenumpang anggota polisi dari Bareskrim.

Zulkifli mengakui barang ini dikirim dari Aceh dan akan dipindahkan ke sebuah mobil  dekat SPBU Jl. JatisariKarawang. Truk yang membawa ganja dan mobil Avanza dan keenam penumpangnya diamankan pada di Bareskrim tindak pidana narkoba. (eddy muteh).

 

 

Tinggalkan Balasan