ket foto: terdakwa katila saat mendengarkan vonis majelis hakim
SUBANG.(MSS),-Katila (45) warga Kampung Sukaseneng Desa/Kecamatan Compreng oleh majelis hakim pada sidang di PN Subang, Rabu (7/12) diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider dua bulan kurungan.
Sidang yang diketuai Aryaniek Handayani SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa Nasrul SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp.600 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa Katila sebagai ayah kandungnya seharusnya melindungi dan mengayomi anak kandungnya, ini malah telah merusak masa depan anaknya.
Kejadiannya saat istrinya bekerja di negeri Qatar baru setahun, terdakwa yang mempunyai empat orang anak ini malah menyalurkan hasrat biologisnya pada putri kandungnya yang masih sekolah di sebuah SMP sebut saja Melati dan baru berusia 14 tahun.
Perbuatan terdakwa baru diketahui setelah hari raya lebaran sekitar bulan Juli 2016, saat itu keluarga dari istrinya berkumpul dan melihat perubahan pada anak Katila yaitu Melati yang kelihatan lusuh dan kurus, dari sinilah keluarlah pengakuan Melati bahwa ayah kandungnya telah menodainya berulang-ulang.
Lima hari sebelum hari raya terdakwa sempat melakukan pencabulan pada anak kandungnya itu untuk yang kesekian kalinya., dan Katilapun pantas untuk menerima hukumannya. (eddy muteh)