Dalam Tiga Pekan Satnarkoba Ciduk Enam Orang Pelakunya

Kriminal


SUBANG. (MSS),-Keberhasilan Satnarkoba dalam mengungkap peredaran sabu dan farmasi tanpa ijin tak lepas dari peran masyarakat yang menghubungi call center 110 dan WA Kapolres dengan nomor 0822 2889 9268 yang disebar di berbagai lokasi.

Seperti yang disampaikan Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo kepada media di Mapolres Selasa sore (23/7).
Dari pengedar terdiri narkotika jenis sabu dan farmasi tanpa ijin enam orang masih didominasi kawula muda yaitu MFR alias Amang, OD, AP, DA dan farmasi yaitu SB, DI.
Beredar di lima kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy, untuk sabu yang diamankan sabu 3271 gram dan 1090 butir farmasi bisa menyelamatkan 2.300 jiwa dari kecanduan narkoba.
Dalam melakukan aksinya pelaku masih tetap memakai cara klasik yaitu COD, sistem peta dan tatap muka langsung, terhadap pelaku polisi menerapkan untuk pengedar sabu ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar sedangkan untuk pengedar farmasi tanpa ijin maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 juta. (eddy muteh)