SUBANG.(MSS),-Wilayah pantura Subang masih mendominasi peredaran narkotika golongan I dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo di depan awak media, Jum’at (19/4) dalam konferensi pers.
Dalam narkotika jenis sabu tujuh kasus dengan tersangka tujuh orang, ganja satu kasus dengan dua tersangka dan peredaran farmasi tanpa ijin dua kasus empat tersangka, jumlah tersangka 13 orang, untuk sabu dan ganja sembilan orang.
Sedangkan sediaan farmasi tanpa ijin empat orang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram dan sediaan farmasi 1.050 butir, dengan barang bukti tersebut dapat diselamatkan penyalahgunaan narkotika 1.200 orang.
Terhadap pelaku jenis sabu dijerat dengan pasal 114 (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat penjara enam tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M.
Sedangkan narkotika jenis ganja pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta.
Terhadap tersangka sediaan farmasi tanpa ijin pasal yang dikenakan pasal 436 Jo 138 ayat (2) dan (3) UU RI no. 17 tahun 2023, penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp. 5 M. (eddy muteh)