ket foto: babeh saat beada di mapolres dan kuasa hukum terdakwa Doni
SUBANG.(MSS),-Terbukti telah melakukan pencabulan dengan cara mengisap kemaluan korban dan mengocok kemaluan hingga sperma keluar, terdakwa Suyogo alias Babeh (43) warga Kampung Cleungsing Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adityo Ismutomo SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adityo Ismutomo SH, Selasa (15/11), sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aryanik SH SM, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Doni SH.
Menurut jaksa, terdakwa Suyogo alias babeh (43) terbukti sejak bulan Januari hingga Mei 2016 telah melakukan pencabulan terhadap korbannya RN (16) warga Sagalaherang, mulanya orangtuanya mendengar anaknya telah dianiaya oleh terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Sagalaherang, tetapi setelah menjalani pemeriksaan ternyata anaknya dicabuli berulang-ulang dan kasusnya di tangani unit PPA di Mapolres.
Sebelum dicabuli korban selalu diberi minuman terlebih dahulu, dan selalu mengatakan pada korbannya “Abah minta parab” (abah minta makan), atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda mendengar putusan majelis hakim. (eddy muteh)