Sekcam Kotabaru: Jika Minta Nominal Itu Jelas Pungli.

Pemerintahan

 

KARAWANG.(MSS),-Untuk melakukan Perpanjangan E-KTP dan Perubahan Kartu Keluarga(KK) yang dialami, Napsiah (43) seorang ibu rumah tangga warga Rt 02/04 Kampung Ciwates Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru, terpaksa dia mengeluarkan uang sebesar Rp.200 ribu kepada Omat (40)sebagai ketua RT setempat, hal itu dilakukannya sesuai pemintaan Omat.

Dikatakan Napsiah, dirinya tidak keberatan walau harus mengeluarkan uang sebesar itu, yang penting perpanjangan E- KTP dan perubahan KK yang sebelumnya Kepin (6) anak bungsunya, belum tercatat di KK miliknya, selang beberapa minggu, Omat  mendatangi kediaman Napsiah untuk menyerahkan Surat Keterangan, sedangkan perubahan KK belum bisa dilakukan, dengan alasan Kepin dilahirkan di wilayah Purwakarta.     

“Kalau soal biaya yang diminta ketua RT itu tidak jadi masalah buat kami, tapi untuk perpanjangan E-KTP dia menjanjikan akan selesai pada bulan Januari 2017, sedangkan perubahan KK, belum bisa dirubah, akibat Akta kelahiran anak saya di keluarkan di Purwakarta. Terus terang saya jadi bingung, padahal saya sudah sejak lama tinggal di kampung ini, tapi dengan hanya saya melahirkan di Bidan yang berada di wilayah purwakarta dan setelah beres persalinan saya dan anak ini kembali ke rumah, tapi menjadi persoalan seperti ini.” terangnya, Kamis (10/11).

Ditempat terpisah, Omat, Ketua Rt 02/04 Kampung Ciwates, mengaku dirinya menerima uang dari Napsiah warganya, sebesar Rp 200 ribu, menurutnya dia tidak merasa menarget biaya perpanjangan dan perubahan KK, itu atas dasar pemohon sendiri, Omat juga mengaku dirinya menjanjikan pada bulan Januari E- KTP bisa diterima pemohon, dan terkait perubahan pada KK dirinya mengaku ada kendala, akibat akta kelahiran yangdi keluarkan di wilayah Purwakarta.

“Memang saya menjanjikan untuk perpanjangan E-KTP, fisiknya bisa diterima pada bulan Januari 2017, nah kalau soal perubahan KK, saya mengalami kendala akibat Kepin anak bungsunya Teh Napsiah itu dikeluarkan di wilayah Purwakarta, tapi saya akan terus berusaha agar Kepin bisa masuk di daftar KK sesuai permintaan pemohon.” Terangnya.   

Menyikapi hal ini, Badru Taman Sekertaris Kecamatan Kotabaru mengatakan, jika ketua Rt tersebut meminta secara langsung jumlah nominal untuk pengurusan E-KTP dan perubahan KK, itu jelas pungli, lain halnya, tambah sekcam, jika itu sifatnya uang jasa, yang diberikan oleh pemohon itu sah- sah saja.    

“Kalau aparat atau perangkat desa yang meminta biaya bahkan mengatakan besarnya Nominal untuk biaya pengurusan E-KTP atau KK, itu jelas pungli, karena tidak ada ketentuannya. Lain halnya jika pemohon memberikan uang jasa. Karena minta di urus oleh perangkat desa berapapun besarnya itu boleh-boleh saja. Karena itu sifatnya uang jasa.” Jelas Sekcam di ruang kerjanya.(yos).

 

Tinggalkan Balasan