Edarkan Obat Keras Tanpa Ijin Seorang Pemuda Dibekuk

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Lagi-lagi pengedar obat keras berhasil dibekuk di rumahnya pada Minggu (14/1) di Kel. Soklat Subang. Tersangka EF pria berusia 33 tahun ini memang sudah lama jadi incaran aparat kepolisian, konsumennya ya anak-anak muda juga, dari tangan pelaku berhasil diamankan obat jenis Tramadol 550 butir dan Hexymer 778 butir.

Menurut pengakuan tersangka, obat ini dibeli dari Boy (masuk dalam pencarian orang atau DPO). Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo yang mewakili Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu pada Selasa (16/1) menuturkan tersangka ini diciduk berdasarkan laporan dari masyarakat, maka dari itu lindungi diri sendiri beserta keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba, harapannya. (Poto: ist/eddy muteh)