SUBANG.(MSS),-Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo ungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, Jum’at (25/8).
Kedua orang tersangka berinisial MF (25) dan NF (22) keduanya belum bekerja warga Jakarta, diamankan di pinggir jalan raya Cipunagara Desa Tanjung saat menunggu pembeli.
Dari kedua pelaku diamankan sediaan farmasi berbagai merk seperti tramadol, hexymer dengan jumlah 15.386. butir. Dengan jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan/mencegah penyalahgunaan obat keras 7.693 orang. Pada kedua tersangka dikenakan pasal 435 dan pasal 436 (1) dan (2) UU RI nomor 27 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (eddy muteh)