Ini Kronologis Yang Menimpa Korban Pemerkosaan

Kriminal

SUBANG.(MSS),- Seseorang menenggak miras dulu sebelum melakukan aksinya seolah-olah menjadi berani, tapi bagi yang belum biasa malah menjadi pusing dan tak sadarkan diri, dan ini menjadi santapan bagi pelaku kejahatan.

Akibat dipaksa untuk menenggak miras sebut saja Bunga (14) menjadi santapan bagi tiga remaja untuk melampiaskan hasrat birahinya setelah korbannya dicekoki miras hingga tak sadarkan diri. Pelaku merasa puas setelah melakukan perbuatannya, mereka tersenyum bangga dan mereka berbuat itu pada Bunga secara bergiliran.

Mereka tak menghiraukan korbannya yang merintih kesakitan, ya mahkota Bunga direnggutnya secara paksa, usai melakukan aksi bejadnya itu salah seorang pelaku mengantarkannya untuk pulang dan mengancam pada Bunga untuk tidak menceritakan yang sesungguhnya yang telah mereka perbuat dan harus bilang “jatuh dari motor”.

Orangtua Bunga tentu membawa anaknya untuk berobat ke puskesmas terdekat, karena penderitaan yang dialami Bunga serius akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang dan itu terjadi pada Kamis 18 Mei bulan lalu.

Dokter yang memeriksa tubuh Bunga menemukan kejanggalan, kalau seseorang jatuh dari motor tak mungkin mengalami pendarahan yang terus menerus pada alat vitalnya.

Akhirnya dokter menyarankan pada orangtuanya untuk menanyakan kejadian yang pernah dialaminya, pendekatan orangtua pada anaknya keluarlah pengakuan Bunga yang sejujurnya bahwa dirinya telah diperkosa setelah dipaksa menenggak miras dan itu tempatnya di sebuah penggilingan padi di Sukasari. Mendengar pengakuan anak putrinya itu, ibarat mendengar petir di siang bolong dan akhirnya setelah berembuk dengan keluarga kejadian ini dilaporkannya ke polisi pada Senin 22 Juni.

Polisi langsung bergerak cepat walaupun Bunga sedang berada di RSUD Ciereng Subang mengamankan pelaku, “Awalnya Bunga diajak beli martabak oleh E, dan membawanya ke tempat penggilingan padi di tempat ini sudah ada teman E tiga orang dan Bunga dipaksa nenggak miras”. jelas Kapolres Subang, AKBP. Sumarni didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki F. dan Kanit PPA, Aipda. Nenden di depan awak media, Selasa (20/6) menuturkan “Lima orang sudah diamankan dan tiga orang sudah dinyatakan tersangka sedangkan dua orang lagi masih diperiksa, atas perbuatan pelaku diancam hukuman paling sedikit lima tahun dan paling tinggi 15 tahun” tegas Sumarni. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan