SUBANG. (MSS),-Sekali mendayung satu, dua, tiga pulau terlampaui, pas pulau keempat terciduk polisi karena mencuri. Inilah tersangka pelaku pencurian yang berinisial BY (34) warga Kec. Benda Tangerang dan K (27) warga Cikalong Wetan Bandung.
Dalam menjalankan aksinya yang pertama, kedua dan ketiga sih aman-aman saja karena tersangka BY adalah masih pegawai PT KAI, petugas pemeriksa jalur (ppj). Barang yang mereka curi berupa bekas rel kereta api di Cikaum Barat sehingga BY masih beraksi bebas, kecurigaan timbul saat BY akan membawa bekas rel yang sudah dipotong-potong ke dalam truk.
Pegawai lain yang curiga akan gerak-gerik BY dan melaporkannya ke pimpinannya yang diteruskan ke kepolisian Sektor Cikaum.
Anggota Reskrim Polsek Cikaum bergerak cepat, dan langsung mengamankan BY dan K. Di hadapan petugas keduanya mengaku telah melakukan pencurian yang keempat kalinya, pertama di bulan Januari, rel yang dicuri 12 batang dan dipotong-potong menjadi tiga meteran totalnya menjadi 36 batang dengan berat 3 ton.
Di bulan Maret pencurian dilakukan lagi dapat 11 batang dan dipotong tiga meteran menjadi 33 batang dengan berat 3.2 ton. Di bulan April mereka lakukan lagi 2 batang dipotong menjadi 2 meteran tetapi tidak terangkut.
Dalam aksinya yang keempat kalinya mereka kena nasib apesnya, besi yang dipotong-potong dan akan diangkut diciduk petugas kepolisian dari Polsek Cikaum.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni didampingi Kapolsek Cikaum, AKP. Anton Indra dan Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki menuturkan “Potongan rel besi yang dijual mencapai Rp. 37.800.000,- disita pula sarana saat melakukan pencurian berupa peralatan las, kunci inggris dan lainnya. Turut diamankan pula kendaraan yang mengangkut besi yaitu colt diesel bernopol pol. T 9127 AB dan pick up Suzuki bernomor pol. D 8374 UF.
Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan” tegas Kapolres, di jalan awak media Rabu, (31/5). (eddy muteh)