SUBANG.(MSS),-Berbeda dengan sebelumnya kali ini saat ekspose gelar perkara didampingi seorang peraga yang dimaksudkan bagi kaum tunawicara, Kamis (25/3)
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin dan Kasat Narkoba Iptu Ronny dan Kasubag humas AKP Bambang H. dihadapan awak media menuturan,, tiga orang tersangka pengguna sabu dan extacy yang diamankan pada Minggu (14/2) sekira pukul 09.00 di Dusun Sawah Baru Desa Ciasem Hilir Kec Ciasem yaitu tersangka GG alias Codet, tersangka LR alias Batak dan Lus alias Jaya dengan barang bukti 80.65 gram dan 30 butir extacy dengan modus transfer lebih dahulu dan barang dikirim dengan diberi peta dan barang disimpan ditempelkan pada tempat tertentu.
Sedangkan ketiga tersangka pelaku lainnya pengedar tembakau sintetis atau dikenal tembakau gorila yang teradi pada Selasa (9/3) sekira pukul 10.00 di BTN Puri Kencana RT 43/04 Desa Ciasem Girang Kec. Ciasem yaitu tersangka M. RR, tersangka FAD, dan tersangka DWP Barang yang mereka terima melalui pesanan online instagram, setelah barang diterima kemudian dicarik dan dijual lagi via online, namun perbuatan mereka keburu dicokok aparat kepolisian. (eddy muteh)