Ket foto: Kapolres dan pemusnahan miras
SUBANG.(MSS),-Ribuan botol miras berbagai merk dimusnahkan Satuan Narkoba dengan cara digilas di halaman Mapolres Subang, Kamis (10/12),
Pemusnahan miras selain dihadiri oleh pejabat di lingkungan Mapolres juga dihadiri oleh Wabup Subang Agus Masykur dan pejabat di lingkungan Pemkab.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menuturkan, selama bulan Maret – Desember telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terbatas 62 kasus di antaranya sabu-sabu 44 kasus, ganja 4 kasus dan obat keras terbatas 14 kasus.
Tempat kejadian perkara yaitu di wilayah Pagaden, Pamanukan, Patokbeusi, Ciasem, Blanakan, Kalijati, Dawuan dan JalanCagak dengan tersangka 77 orang.
Tersangka narkotika jenis tanaman ganja sebanyak lima orang, narkotika jenis bukan tanaman seperti sabu, tembakau golira sebanyak 57 orang, dan obat-obatan keras terbatas sebanyak 17 orang.
Jumlah tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 40 orang sedangkan tersangka yang telah diputus pengadilan sebanyak 29 orang. (eddy muteh)